Menindak lanjuti surat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat Universitas Mulawarman No.709/UN17.L1/TU/2025 Tanggal 19 Juni 2025, Perihal Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025, maka kepada seluruh Kordinator Program Studi Fakultas di Lingkungan Universitas Mulawarman perihal tersebut di atas untuk bisa diteruskan ke semua Dosen Program Studi. Adapun hal hal yang disampaikan sebagai berikut: 

1. Masa penerimaan proposal diperpanjang hingga 27 Juni 2025 pukul 23.59 WIB berlaku bagi seluruh perguruan tinggi pengusul, baik yang sudah mendaftar maupun yang belum melakukan pendaftaran pada laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id7 

2. Proposal yang telah di-submit/dikirim oleh pengusul, selanjutnya wajib diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM melalui aplikasi BIMA selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2025 pukul 23:59 WIB. 

3. Usulan proposal dengan status "dikembalikan menjadi draft oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang. 

4. Usulan proposal dengan status "ditolak" oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki. 

5. Usulan proposal dengan status "disetujui" oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025. 

6. Proposal Program Kosabangsa yang telah lolos tahap seleksi administrasi dan substansi akan dilakukan kunjungan lapang.

Perpanjangan Penerimaan Proposal Kosabangsa |