PLP-KKN

Kegiatan praktik pengalaman lapangan pada pogram studi pendidikan biologi yang bernaung di bawah Fakultas Keguruan dan Ilmu  Pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan PLP-KKN. Kegiatan yang mengintegrasikan antara teaching practice dengan community service dalam satu waktu, sehingga diharapkan mahasiswa dapat merekognisi, menganalisis dan menyelesaikan permasalahan di tempat praktik mahasiswa, yaitu sekolah dan lingkungannya.

Pengenalanan Lapangan Ppersekolahan (PLP) 

Pengenalanan Lapangan Ppersekolahan (PLP) adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan guru profesional pada jenjang Program Sarjana Pendidikan, berupa penugasan kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan hasil belajar melalui pengamatan proses pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan, latihan mengembangkan perangkat pembelajaran, dan belajar mengajar terbimbing, serta disertai tindakan reflektif di bawah bimbingan dan pengawasan dosen pembimbing dan guru pamong secara berjenjang. PLP menekankan pada mahasiswa mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,  Dalam Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 Pasal 1 butir 8.

PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. PLP diberi bobot 4 SKS, dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu PLP 1 bobot 1 SKS (Pada tahap ini mahasiswa melaksanakan observasi di Sekolah yang sudah di tentukan oleh pihak Fakultas) dan PLP 2 bobot 3 SKS (Pada tahap ini mahasiswa melaksanakan kegiatan pratek mengajar) (Lampiran  20).  PLP menekankan pada mahasiswa mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh para mahasiswa Program Sarjana setelah menempuh Satuan Kredit Semester (SKS) total 110. KKN dalam kurikulum suatu program studi di lingkungan FKIP, secara umum diprogramkan pada semester tujuh yang merupakan semester akhir sebelum penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan sarjana dan diberi bobot 3 SKS (Peraturan Akademik; Peraturan Rektor Unmul No.17 Tahun 2020 pasal 60). KKN ini diwajibkan karena mahasiswa digembleng untuk merasakan kompleksitas masalah atau persoalan yang dihadapi di masyarakat pada skala luas maupun terbatas, baik dalam hal ekonomi, sosial, lingkungan, budaya, hingga politik. Bagaimana ilmu yang diperoleh di kampus (ideal atmosphere) mampu disinergikan guna membantu memecahkan persoalan dimaksud (problem solving), adalah tugas pelaksaaan kuliah dengan cara belajar sambil memecahkan (learning by doing) pada dunia nyata (real world). Pengamalan mengintegrasikan teori dan praktiknya di lapangan adalah satu bekal yang sangat dibutuhkan para mahasiswa saat selesai kuliah atau lulus dari Universitas Mulawarman nantinya.

📒 Dokumen Pedoman PLP-KKN